Bagikan:

SUMBAWA - Tim  Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan dua orang pemuda inisial AL (19) dan AR (28), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan menggunakan petasan.

"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho dikutip Antara, Kamis, 21 April.

Video penganiayaan kucing tersebut viral, setelah menyebar di media sosial (medsos) terkait dugaan adanya penganiayaan hewan peliharaan. Para pelaku diamankan setelah adanya pengaduan dari pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35) yang mengadukan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui media sosial.

“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” katanya.

Terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing. Kemudian yang kedua, AR (28) adalah yang memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya, karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” katanya.

Terhadap keduanya, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp4.500, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan," kata dia