MATARAM - Polisi menyita ratusan petasan berbagai jenis dari para pedagang yang berjualan di Pasar Lama Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kapolsek Utan Iptu Awaluddin mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada momentum Ramadan.
"Jadi, penindakan dalam bentuk penyitaan petasan ini merupakan upaya cipta kondisi selama bulan suci Ramadan, khususnya mencegah gangguan kamtibmas akibat petasan yang dinyalakan," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, 18 Maret.
Giat tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita. Kepolisian mendapatkan ratusan petasan dari tiga pedagang yang menjualnya tanpa izin.
"Karena tidak berizin, jadi semua barang jualan (petasan) kami sita," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian memperoleh informasi sumber barang, yakni dari salah seorang warga yang berdomisili dekat dengan pasar Lama Utan di Desa Motong.
"Hasil pengembangan, kami mendapati petasan dalam jumlah banyak dan berbagai jenis. Barang tersimpan di dalam rumah," ucap dia.
Dengan hasil demikian, Awaluddin memastikan pihaknya kini telah menyita seluruh petasan di Markas Polsek Utan dan untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
BACA JUGA:
"Dari hasil giat pagi tadi, dapat kami sampaikan berjalan aman dan lancar, situasi terpantau kondusif berkat dukungan informasi masyarakat," kata Awaluddin.