Bagikan:

BOGOR - Polresta Bogor Kota kembali merazia pedagang petasan yang berjualan di kawasan Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11.600 butir petasan korek.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan itu disita dari tiga pedagang di lokasi yakni Jalan KH Achmad Syafani, depan Villa Mutiara 1 dan Jalan Pool Bina Marga.

"Total yang disita 116 ikat petasan korek. Satu ikatnya 100 butir, jadi semuanya 11.600 butir petasan," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis 6 April.

Kepada pedagang, polisi langsung melakukan pendataan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, pedagang diminta tidak kembali menjual petasan.

"Dan menyita benda sitaan petasan ke Polsek Tanah Sareal dan tiga pedagang kita bina," jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan informasi terkait larangan peredaran petasan di Kota Bogor. Karena, petasan dinilai berbahaya yang dapat memicu kebakaran dan gangguan ketertiban masyarakat.