BOGOR - Dalam dua bulan terakhir Polresta Bogor Kota gencar melakukan operasi dan menyita 5 ribu minuman keras (miras) serta 28 ribu petasan. Selanjutnya, barang sitaan itu dimusnahkan di Mapolresta Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan ribuan botol miras dan petasan tersebut merupakan hasil sitaan operasi yang digelarnya sejak 29 Maret-10 April 2023.
“Operasi ini kami laksanakan berdasar pada masukan masyarakat dalam program Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta. Masyarakat mengeluhkan dampak dari adanya miras yang dapat menghilangkan kesadaran, menimbulkan tawuran, pertikaian, hingga kecelakaan lalu lintas,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis 13 April.
Bismo menjelaskan penjualan miras melanggar Undang-undang (UU) Perdagangan pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 dengan hukuman paling lama 4 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Pihaknya juga menyita petasan dari penjualnya karena dianggap berbahaya dan berpotensi mengakibatkan tawuran. Total ada 28.011 buah petasan yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara disiram air.
Kata dia, petasan juga dilihatnya dapat menimbulkan keresahan dan perselisihan dengan lingkungan sekitar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya menilai jual beli miras merupakan penyakit laten yang terus menerus terjadi. Oleh karena itu menurutnya perlu ada konsistensi penindakan hingga ke hulunya.
“Produsennya juga harus disikat, ditindak dan diproses hukum. Karena Perdanya sudah jelas miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tidak boleh,” tegasnya