Jangan Kaget Polisi Bogor Getol Berantas Miras, 1 Jeriken dan 69 Botol Miras Diangkut
Petugas Polresta Bogor Kota menyita beberapa botol miras dalam razia, Sabtu, 22 Januari (VOI)

Bagikan:

BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar gencar melaksanakan patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar, terdiri dari Polri, TNI dan Pol PP. Salah satu agenda dalam patroli pada Sabtu 21 Januari 2023 malam adalah pemberantasan minuman keras (miras).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya tidak main-main dan akan tegas menindak segala peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Polresta Bogor Kota dan jajaran  tegas melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, mengingat banyak kasus kejahatan salah satunya dipicu persoalan miras,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu 22 Januari.

Karena tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan tanggung jawab bersama, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan TNI dan Pol PP.

Adapun hasil pelaksanaan patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar, 1 jeriken tuak berhasil diamankan dari warung kelontong di Jalan Ks.Tubun Kota Bogor.

Tidak hanya itu, 69 botol miras berbagai merk juga turut diamankan. Terdiri dari 42 botol miras di yang diamankan dari kawasan sekitar Jambu Dua, 11 botol miras dari area Simpang Pomad dan 16 botol dari warung di Jalan Pandu Raya Bogor.

“Pemberantasan miras dan obat-obatan terlarang akan terus kami lakukan melalui kegiatan rutin yang digelar Polresta Bogor Kota hingga ke Polsek Jajaran,” pungkas Kombes Bismo.

Selain pemberantasan miras, patroli kamtibmas Sinergi 3 Pilar juga dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas berupa tawuran, penyerangan kelompok gangster hingga aktivitas Rombongan Jamaah Liar (rojali).