GARUT - Polres Garut, Jawa Barat menyita ribuan liter minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dan tuak yang dikemas dalam jeriken dan botol untuk siap edar dari rumah warga di Kecamatan Bayongbong.
"Miras ini disita dari saudari R Warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Garut," kata Kapolsek Bayongbong AKP Yusli dikutip ANTARA, Jumat, 28 Juli.
Pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman memabukkan di Kampung Radug Hilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong.
Kepolisian kemudian menggelar operasi penyakit masyarakat yang akhirnya menyita banyak minuman keras tradisional yang dikemas jeriken maupun botol.
BACA JUGA:
"Petugas polsek menyita 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen 100 ml, 20 botol ciu isi 1 liter, dan 18 botol ciu leci isi 1 liter," katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, dan diminta untuk segera lapor apabila di lingkungan sekitar menjual minuman keras.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual miras di lingkungannya," kata Yusli.