Bagikan:

JAKARTA - Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menggerebek gudang penyimpanann minuman keras (miras) ilegal dikontrakan kawasan Jalan Tiong, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan tersebut, ratusan botol miras berbagai jenis berhasil disita dan diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial G (42) pemilik gudang miras ilegal merk lokal dan import berikut barang bukti ratusan miras.

"Pelaku digelandang ke Mapolsek Setiabudi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita dapatkan ada banyak miras tanpa izin. Puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 September.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan polisi bahwa banyaknya warga yang keluar masuk tempat itu sambil membawa bungkusan plastik. Setelah diselidiki, ternyata tempat itu dijadikan gudang penjualan miras ilegal.

"Kita dapatkan ada banyak miras yang tanpa izin, puluhan kardus berisi botol miras utuh diamankan polisi dalam penggerebekan ini," katanya.

Namun imba

Lebih lanjut Beddy Ratakan, sapaan akrabnya mengatakan, miras yang disimpan dalam gudang di dua rumah kontrakan itu buatan lokal dan internasional.

"Selain menyimpan puluhan kardus berisi miras, di gudang ini juga melayani penjualan miras," ucapnya.

Selain miras, aparat kepolisian juga menggeledah sebuah lemari pendingin tempat penyimpan miras di kontrakan tersebut. Sedangkan di rumah kontrakan kedua, botol-botol miras tersimpan dalam sejumlah kardus.

Guna proses lebih lanjut, ratusan botol berisi miras tanpa izin itu diangkut aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Setiabudi dari dua rumah kontrakan yang saling berdekatan.

"Di rumah kontrakan pertama, botol-botol miras ini ditemukan di tiga bagian ruangan," katanya.

Ratusan kardus berisi miras ini pun diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat, mobil bak terbuka ke Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Hingga kini, pelaku masih jalani pemeriksaan dan pendataan jumlah miras yang diamankan dari TKP.