DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, Bali, menangkap dua orang bernama Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38) karena melakukan pencurian ratusan botol minuman beralkohol di gudang PT Dufrindo Internasional, Kabupaten Badung. Ratusan botol miras ini harganya mencapai Rp500 juta.
“Mengamankan dua orang pelaku pencurian minuman beralkohol. Pelaku adalah karyawan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu, 7 November.
Pencurian miras seharga setengah miliar rupiah itu dilakukan berulang kali mulai dari bulan Juli hingga Oktober. Pencurian terbongkar saat manajer perusahaan melakukan pengecekan barang di gudang logistik pada Kamis, 4 November.
Saat dicek pada sistem tercatat ada 6.474 botol, sedangkan stof fisik hanya 6.134 botol miras berbagai merk dari Black Label hingga Jack Daniel’s.
Terdapat selisih 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp1 juta hingga Rp3 juta.
"Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke petugas guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Sukadi.
Dari laporan itu, polisi memeriksa rekaman CCTV dan menemukan peristiwa masuknya mobil Innova pada 23 Oktober dan 30 Oktober.
Dari penyeeidikan, pelaku diketahui bernama Arga Septianto. Dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku mencuri bersama Andi Widianto. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 5 November siang.
BACA JUGA:
Kedua pelaku merupakan karyawan di gudang dan mengakui melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang dari Juli 2021 hingga Oktober. Hasil curian dikonsumsi dan dijual kepada seorang bernama Bela yang masih ditelusuri polisi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan 28 botol miras sisa hasil curian termasuk mobil untuk mengangkut miras curian.
"Harga setiap botol dijual sekitar Rp500 ribu dan hasil penjualan digunakan untuk cicilan mobil serta kebutuhan sehari-hari,” ujar Sukadi.