DENPASAR - Polisi mengungkap home industri minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan tersangka Saepudin alias Asep (33). Tersangka menjual Chivas Regal, Anggur Merah (Amer) hingga Jack Daniels oplosan di Bali.
“Kita mengungkap home industri miras oplosan atau miras palsu. Kita yakini palsu karena memang sudah kita (cek) di labfor," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat, 21 Mei.
Tersangka ditangkap pada Rabu, 12 Mei di Denpasar, Bali. Saat dilakukan penggeledahan di rumah indekosnya di Jalan Padang Luwih, Kuta Utara, Badung,, ditemukan banyak barang bukti untuk membuat miras oplosan.
"Dia melaksanakan home industri di rumah indekosnya. Barang bukti yang kita amankan botol minuman impor jadi botol-botol ini dia peroleh dari online," imbuh Kombes Jansen.
Sementara dari hasil pemeriksaan BPOM terhadap minuman beralkohol oplosan yang dijual tersangka, terdapat kandungan etanol 22,12 persen.
"Ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kebutaan atau kematian," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, bahan pembuatan alkohol dibeli di Saba Kimia di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Tersangka membuat miras oplosan sejak Februari 2021.
"Modalnya murni dari tersangka sendiri. Karena, modal dalam membuat minuman ini sangat murah hanya kurang lebih paling mahal Rp130 ribu sementara dia jual bisa mencapai 2 kali sampai 3 kali lipatnya," papar Kombes Jansen.
Selain itu, untuk stiker dan pita cukai miras, diperoleh tersangka dari temannya bernama Shandi. Polisi kini mengembangkan penyidikan.
Tersangka menjual Chivas oplosan lewat Facebook. Per botol dijual antara Rp130 ribu-Rp150 ribu. Keuntungan yang diperoleh bisa mencapai 50 persen dari harga jual.
Sementara, untuk minuman Anggur Merah merk Cap Orang Tua hasil oplosan dipasarkan di warung-warung sepanjang Jalan wilayah Dalung, Kuta Utara. Amer dijual Rp40 ribu-Rp43 ribu.
“Penjualan minuman alkohol merk Chivas dipasarkan di media online. Dia dapatkan botol-botolnya di media online dan dia juga jual secara online. Tapi dari baunya sangat menyerupai. Baik itu Chivas Regal, Anggur Orang Tua dan Jack Daniels," ujarnya.
BACA JUGA:
Tersangka memperdagangkan miras yang tidak sesuai dengan proses pengolahan, tidak memenuhi standar mutur, berat bersih hingga takaran.
"Dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu pengunaan dan atau tidak memiliki izin edar, yang dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka juga disangkakan dengan UU Pangan.