PEKANBARU - Bea Cukai Riau menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) dan rokok impor berbagai merek tanpa izin edar (ilegal) yang diangkut dengan mobil angkutan barang yang keluar dari kapal Roro Rute Batam-Pakning di Kabupaten Bengkalis
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Riau Anton Mawardi menyebutkan, penyelundupan ini menggunakan modus menyembunyikan barang dengan mobil angkutan berdinding palsu agar tidak mudah terdeteksi. Peristiwa tersebut bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Riau.
"Melihat ada pemeriksaan, sopir dua mobil pikap langsung meninggalkan kendaraannya di tempat. Kami langsung menghubungi dinas perhubungan setempat untuk menyaksikan pemeriksaan," katanya di Pekanbaru, Antara, Selasa, 9 Juli.
Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi barang ilegal berupa botol minuman asal impor dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Adapun total barang impor ilegal yang digagalkan sebanyak 732 botol minuman keras dengan merek The Singleton, Black Label, Red Label, Cointreau, Hendrick’s Gin, Jose Cuervo, dan Chivas Regal.
Selain itu Bea Cukai Riau turut menyita pula 45.800 batang rokok merek VR 7 yang tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan barang ini bernilai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, modus ini terjadi akibat ditingkatkannya pengawasan Bea Cukai Riau, sehingga terjadi pergeseran modus menggunakan dinding palsu tambahan dan ditutup terpal. Modus lebih sering digunakan pada penyelundupan narkotika. Maka pemeriksaan ini melibatkan dua ekor anjing pelacak narkotika.
"Petugas pun harus berusaha keras membongkar dinding palsu tersebut menggunakan linggis dan alat bor," lanjut Anton.
BACA JUGA:
Saat ini, seluruh barang bukti minuman keras dan rokok ilegal ini dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berharap tidak ada lagi peredaran ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi generasi muda," kata Anton.