Bagikan:

SUKABUMI - Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota menangkap empat pemuda yang tengah nongkrong di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Keempatnya dicurigai sebagai pelaku kriminal.

"Empat pemuda berinisial E, S, Da dan D kami tangkap saat tim patroli gabungan dari Polres Sukabumi Kota bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan patroli keamanan menjelang perayaan Iduladha 1445 H atau pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Antara, Senin, 17 Juni.

Menurut Ari, dari empat pemuda yang dicurigai hendak melakukan aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota polisi menemukan dua bilah senjata tajam jenis golok dan sebuah kunci letter T serta turut disita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pemuda.

Keempat pemuda itu masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Warudoyong dan kemungkinan dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam ilegal atau bukan peruntukan serta pihaknya menyelidiki keberadaan kunci letter T milik salah satu pemuda tersebut.

Apakah keberadaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus pencurian kendaraan bermotor atau lainnya, karena masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mengganggu kamtibmas, setiap orang yang terlibat kasus kriminal dipastikan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Ari mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kamtibmas dan memberikan informasi terkait kondisi keamanan minimal di wilayahnya masing-masing, jika mengetahui atau melihat secara langsung adanya aksi kriminal atau yang berpotensi mengganggu keamanan segera melapor kepada aparat keamanan atau kantor polisi maupun menghubungi call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh warga khususnya pemilik kendaraan bermotor untuk tidak memodifikasi knalpot seperti mengganti dengan knalpot brong atau bising karena jika kedapatan pihaknya akan melakukan penyitaan sementara terhadap kendaraan tersebut dan memberikan sanksi tilang kepada pengemudinya.