Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MS (18) spesialis kasus pencurian motor ditangkap jajaran Polsek Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka ditangkap setelah banyaknya laporan kepolisian atas ulah tersangka.

Kapolsek Pulogadung Kompol Sutrisno mengatakan MS rupanya bukan baru pertama melakukan curanmor, melainkan sudah puluhan beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan, MS mengakui kerap beraksi di wilayah Kramat Jati Jakarta Timur, Jatinegara Jakarta Timur, Kemayoran Jakarta Pusat, Pulogadung Jakarta Timur, hingga Cakung Jakarta Timur.

Selain itu, MS diketahui pemain tunggal spesialis aksi pencurian motor.

"Pelaku ini sudah 60 kali beraksi dan beraksi solo karir atau seorang diri," kata Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.

Kompol Sutrisno menjelaskan, MS ditangkap usai pihaknya menerima laporan dari seorang korban yang menginformasikan kehilangan sepeda motor pada Selasa lalu, 28 November.

Kemudian pelaku pun berhasil diringkus beserta barang bukti berupa sepeda motor dan kunci letter T yang diketahui dimanfaatkan untuk beraksi. Terkait perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku disangkakan Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara," katanya.