BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menyerahkan barang bukti hasil kejahatan berupa lima unit motor kepada pemilik aslinya setelah diamankan dari pelaku pencurian asal Sumatera Utara.
"Kita telah menyerahkan langsung lima unit sepeda motor yang berhasil kita amankan kepada pemiliknya," kata Kasar Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, dikutip ANTARA, Kamis, 24 Agustus.
Sebelumnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi asal Sumatera Utara yang hasil curian-nya dijual ke luar Aceh.
Dari kedua pelaku yakni Arif Prans (35) Susanto (29) telah diamankan lima dari tujuh sepeda motor yang mereka curi, sedangkan dua unit lagi sudah dijual ke Sumatera Utara.
Ryan menyampaikan, korban sangat membutuhkan kendaraan tersebut baik itu untuk pergi bekerja, dan mahasiswa yang memerlukan kendaraan-nya guna menjalani perkuliahan.
"Jadi atas pertimbangan ini, kita serahkan kepada pemilik dengan status sebagai pinjam pakai barang bukti," ujarnya.
BACA JUGA:
Ryan menuturkan, terkait dua motor lainnya yang telah dijual ke Sumatera Utara tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian di Medan untuk mengungkap penadah sepeda motor yang dijual pelaku.
"Untuk pelaku saat ini masih diamankan di sel Mapolresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Kepolisian mengimbau warga di Banda Aceh agar berhati-hati memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Hati-hati memarkirkan sepeda motor dan meletakkan barang berharga, kemudian periksa sebelum meninggalkan lokasi," ujar Kompol Ryan.
Sementara itu, salah satu korban kehilangan motor Fahzial sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini sehingga sepeda motornya kembali ditemukan.
"Saya bersyukur, terima kasih kepada kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini," demikian Fahzial.