TANGERANG - Polisi menangkap dua dari tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan senjata api (senpi).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakumusa mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 5 Februari, pukul 14.00 WIB. Kemudian diringkus Rabu, 22 Juni, pukul 06.00 WIB.
“Kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Raden kepada wartawan di Polsek Panongan, Kamis, 7 Juli.
Ia juga mengatakan modus para pelaku dengan membuntuti korban hingga ke area parkir. Saat kendaraan ditinggal oleh korban, lanjutnya, para pelaku pun langsung beraksi dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Jadi calon korbannya diikuti hingga ke area parkir. Saat korban lengah memarkirkan kendaraan, para pelaku dengan cepat menggunakan kunci letter T untuk mencuri," sebutnya.
Dalam kesempatannya, Raden menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, para pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang dan Lampung. Bahkan, pelaku Kabul merupakan residivis.
"Para pelaku beraksi kerap menggunakan dan mengancam korbannya dengan senjata api. Tak hanya itu, ternyata satu pelaku itu kerap keluar masuk penjara dengan aksi yang serupa," ucap dia.
BACA JUGA:
“(Untuk) Senjata itu sekarang sedang dititpkan saudara Fendi (sekarang statusnya) Daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Raden mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku berupa 2 dua unit sepeda motor, satu kunci letter T, dan STNK.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tahun 2016 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.