Kisah Perampokan di Bojong Sari, Belasan Ditangkap Tiga Lainnya Ditembak Mati
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satu bulan lalu, media sosial digegerkan rekaman video yang memperlihatkan aksi pencurian dengan modus pecah kaca di kawasan Bojong Sari, Depok, Jawa Barat. Belakangan, diketahui pelaku tindak kejahatan itu merupakan kelompok spesialis perampokan nasabah bank.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, dari hasil penelusuran polisi, jumlah pelaku kasus ini mencapai 12 orang. Mereka ditangkap secara berkelompok di dua lokasi yang berbeda. Beberapa orang dibekuk di wilayah Depok, dan lainnya di Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda yaitu Depok dan Tangerang dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 13 dan 14 Juni," ucap Nana di Jakarta, Jumat, 19 Juni.

Kelompok ini membagi tugas saat beraksi. Ada yang mencari korban dengan berpura-pura sebagai nasabah bank, membuntuti korban pembuntutan, menggembosi ban kendaraan korban, hingga menjadi eksekutor.

Bahkan, kelompok ini tercatat sudah beraksi di 9 lokasi yang tersebar di luar Jakarta. Mereka menggunakan modus yang sama, yaitu gembos ban.

"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang," tegas Nana.

Tiga ditembak mati

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa menembak tiga tersangka, BS, RR dan AMT. Sebab, ketika akan ditangkap, mereka melawan dengan menambaki petugas dengan senjata api rakitan. Sedangkan, 9 tersangka lainnya, WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E dan S, menyerah tanpa perlawanan.

"Ketika dalam penangkapan mereka dipersenjatai senjata api dan kami melalukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku dan meninggal dunia karena melawan ke petugas saat pengembangan kasus atau saat ditangkap," papar Nana.

Dari belasan tersangka di kelompok ini, sambung Nana, masih ada 3 tersangka lainnya yang masih buron. Mereka memiliki peran besar di kelompok ini, termasuk saat menggasak uang senilai Rp80 juta pada aksi kejahatan terakhirnya.

"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga DPO yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan diantara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," kata Nana.

Dari penangkapan para tersangka, sejumlah barang bukti ikut disita. Di antaranya,  3 revolver rakitan, 8 butir peluru, satu gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan 1 kawat payung dimodifikasi.

Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Sehungga, seluruh tersangja terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, kawanan perampok beraksi pada Selasa, 5 Mei. Namun, aksi mereka gagal karena pengemudi mobil bernama Lilo sekaligus sopir korban, melawan dan mengejar para pelaku.

Meski berhasil meloloskan diri, para pelaku tak berhasil membawa seluruh uang yang berjumlah puluhan juta tersebut. Sebab saat mereka kabur, tas berisi itu terbuka dan uangnya pun berhamburan ke jalan.

Jumlah uang yang tercecer di jalan dan berhasil dikumpulkan berjumlah Rp77,2 juta. Sedangkan, sisanya sekitar Rp1,8 juta berhasil digasak pelaku.