Perampokan Prostitusi <i>Online</i> Sesama Jenis Terungkap
Ilustrasi (Foto: Gerd Altmann from Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Berbagai modus kerap digunakan para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya. Salah satunya adalah perampokan dengan modus prostitusi online sesama jenis yang baru-baru ini terungkap.

Perampokan bermudus prostitusi sesama jenis ini terungkap di Jakarta. Cukup tiga orang, yakni TH, Z dan O perampokan melalui aplikasi pesan singkat WeChat ini bisa berjalan dengan mulus. Namun, aksi mereka diungkap oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka TH (laki-laki) berperan sebagai orang yang mencari korban sesama jenis. Sementara O dan Z berperan sebagai pengintai dan beraksi menunggu arahan TH.

Setelah mendapat target, tersangka pun langsung menjalin komunikasi. Nah, setelah sepakat dengan harga, komunikasi menuju pada waktu dan tempat bertemu. Kata Yusri, dari komunikasi yang sudah terjalin, mereka berdua sepakat untuk bertemu pada Selasa, 19 Mei 2020.

"Pertama inisial TH, dia perannya eksekutor dan kemudian yang mengundang korban, mengajak korbannya," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 8 Juni.

Dalam komunikasi itu, disepakati ketemu di kawasan, Tebet Jakarta Selatan. Sesuai waktu kesepakatan, TH menghubungi korban dan menawarkan diri menjemput untuk bersama-sama menuju hotel.

Sebab, lokasi hotel tujuan mereka tidak jauh dari titik penjemputan. Setelah bertemu, TH berkelit merasa tidak cocok dengan korban. Sehingga, niat menuju hotel pun diurungkan. 

Ahkirnya kesepakatan baru dibuat lagi. Mereka berdua memutuskan untuk makan bersama di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Setelah itu korban diajak jalan-jalan oleh tersangka," ungkap Yusri.

Meski tujuan mereka berubah, kata Yusri, TH sudah mengatur rencana untuk merampok korban. Sebab, kedua tersangka lainnya, Z dan O yang masih buron mengintai dari kejauhan.

Hingga tiba di kawasan Menteng tepatnya di depan kantor Komnas HAM, tersangka Z dan O langsung memepet sepeda motor yang ditumpangi korban. Kemudian, kedua tersangka ini meodongkan senjata tajam jenis celurit kepada T yang langsug diarahkan kepada korban.

Meski sempat melawan, korban pada akhirnya tak berdaya. Harta benda korban pun berhasil dirampas oleh para tersangka.

"Motor korban dan ponsel dibawa lari oleh tersangka," kata Yusri.

Setelah berhasil mengambil harta benda korban, tersangka langung menjual barang hasil rampoknya itu ke pada penadah. Untuk ponsel, dijual ke tersangka D yang juga ditangkap. Sementara, sepeda motor korban di jual ke penadah yang masih buron.

"Salah satu penadah berinisial D, sudah ditangkap. Yang dijual ke D Ini ponsel. Kalau motor dijual ke A, yang masih dalam pengejaran," tandas Yusri.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka perampokan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara 9 tahun.