Bagikan:

JAKARTA - Artis sinetron berinisial CA yang terlibat kasus prostitusi online ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat. Saat ditangkap artis sinetron CA itu sedang tak berbusana dengan seorang pria hidung belang.

"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Dalam rangkaian kasus itu, lanjut Zulpan, pihaknya juga meringkus tiga orang pria berinisial KK (24), kemudian R (25), UA (26). Mereka merupakan muncikari dalam kasus prostitusi online tersebut.

"Mereka bertiga itu sebagai muncikari, di mana peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap tarif artis sinetron CA. Untuk sekali berkencan seorang pria hidung belang harus membayar Rp30 juta.

"Kemudian tarif (CA, red) Rp30 juta," kata Zulpan

Artis sinetron CA pun disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.

"Tersangka CA dalam kegiatan (prostitusi online, red) baru melalukan selama 5 kali," kata Zulpan.

Ada pun, dalam kasus ini para tersangka termasuk CA dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.