5 Potret Seksi Cassandra Angelie, Pemain Ikatan Cinta yang Diduga Terkait Prostitusi dengan Tarif Rp30 Juta
Artis CA yang Ditangkap Polisi (Foto: Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Artis CA terlibat kasus prostitusi online ditangkap di Hotel Aston, Jakarta Pusat. Saat ditangkap artis sinetron CA itu sedang tak berbusana dengan seorang pria hidung belang.

"Kemudian pada saat dilakukan penangkapan mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Dalam rangkaian kasus itu, lanjut Zulpan, pihaknya juga meringkus tiga orang pria berinisial KK (24), kemudian R (25), UA (26). Mereka merupakan muncikari dalam kasus prostitusi online tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap tarif artis sinetron CA. Untuk sekali berkencan seorang pria hidung belang harus membayar Rp30 juta. "Kemudian tarif (CA, red) Rp30 juta," kata Zulpan.

Artis sinetron CA pun disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.

"Tersangka CA dalam kegiatan (prostitusi online, red) baru melalukan selama 5 kali," kata Zulpan.

Sosok artis berinisial CA itu ternyata adalah Cassandra Angelie. Cassandra Angelie terakhir mengunggah ucapan selamat Natal pada 25 Desember.

Cassandra Angelie merupakan seorang pesinetron yang berperan sebagai Vera di sinetron Ikatan Cinta. Dalam sinetron yang dibintangi oleh Amanda Manoppo itu, Cassandra Angelie berperan sebagai Vera, kekasih Dennis Setiano.

Dalam unggahannya di Instagram, Cassandra Angelie sering menggunakan busana berwana hitam dan terlihat seksi. Dia kelihatan cantik juga seksi dalam busana hitamnya.

Dalam kasus ini para tersangka termasuk artis CA dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.