JAKARTA - Polisi memutuskan tak menahan Cassandra Angelie walau telah menjadi tersangka kasus prostitusi online. Cassandra hanya menjalani wajib lapor.
"Dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 3 Januari.
Alasan tak dilakukan penahanan karena sanksi terhadap Cassandra di bawah 5 tahun. Hal itupun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Terlebih, pesinetron itupun dianggap tak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, selama proses kasus berjalan selalu bersikap kooperatif.
"Persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.
"Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," sambungnya.
BACA JUGA:
Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.
Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.
Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.