JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sedang mendalami soal sikap anggota Polres Metro Bekasi yang meminta pelapor kasus pencabulan menangkap sendiri terduga pelaku. Bahkan, tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan dikerahkan.
"Kaitan dengan yang di Polres Bekasi Kota, saat ini tim kita sedang mendalami laporan seperti itu. Apakah betul, nah ini kan kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Desember.
Seorang ibu berinisial DN sebelumnya mendapat perlakuan tak menyenangkan oleh anggota Polres Metro Bekasi. Sebab, dia diminta untuk menangkap sendiri terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Padahal, dalam kasus dugaan itu DN telah membuat laporan secara resmi dengan terlapor berinisial AY. Pelaporan itu dilakukan pada Selasa, 21 Desember.
Zulpan melanjutkan, pengerahan tim dari Propam lantaran kasus ini menyangkut tindakan dari anggota Polri. Sehingga, kewenangan ada para Propam.
"Iya kalau kaitannya dengan anggota kan nanti dari Propam. Tapi mohon waktu lah, kan belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi ya," katanya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Zulpan menekankan dalam pelaporan apapun polisi khususnya Polda Metro Jaya akan selalu menindaklanjutinya. Terlebih kalau dinilai memenuhi unsur pidana.
"Jadi untuk yang di Polres Metro Bekasi Kota pada prinsipnya Polda Metro dan Polres jajaran ini akan merespons setiap aduan, laporan, yang disampaikan masyarakat," kata Zulpan.
Bahkan, penindakan pun akan dilakukan jika dalam pelaporan telah dilengkapi bukti yang kuat.
"Polda Metro juga akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tempo yang secepatnya manakala memang laporan yang disampaikan oleh pelapor itu didukung oleh bukti-bukti sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," kata Zulpan.