Bagikan:

JAKARTA - Seorang ibu berinisial DN sempat menarik perhatian. Sebab, dia menyatakan telah mendapat perlakuan tak menyenangkan dari anggota Polres Metro Bekasi.

Di mana, perlakuan yang diterima DN yakni diminta polisi untuk menangkap sendiri terduga pelaku pelecehan.

Saat itu, DN dengan penuh emosi sangat tak menerima perlakuan tersebut. Alasannya, kasus dugaan pelecehan itu sudah dilaporkan secara resmi dengan terlapor berinisial AY, pada Selasa, 21 Desember.

Terlebih, korban dalam pelaporan itu merupakan anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Selain itu, DN saat itu mendengar kabar soal terduga pelaku yang merupakan tetangganya itu akan pergi ke Surabaya. Sehingga, dia menganggap AY akan melarikan diri.

Namun, tak berapa lama kemudian, sikap DN yang sebelumnya penuh amarah justru berubah drastis.

Melalui rekaman video, DN meminta maaf kepada seluruh jajaran Polres Metro Bekasi. Sikapnya yang sebelumnya disebut lantaran belum mendapat penjelasan atas kasus yang dilaporkannya.

"Kapolres Wakapolres serta jajarannya dan penyidik PPA saya minta maaf juga karena kemarin saya lagi dalam keadaan emosi," ucapnya dalam keterangan video.

Pada kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menekankan pihaknya akan selalu menerima dan menindaklanjuti semua pelaporan apapun. Terlebih kalau dinilai memenuhi unsur pidana.

"Jadi untuk yang di Polres Metro Bekasi Kota pada prinsipnya Polda Metro dan Polres jajaran ini akan merespons setiap aduan, laporan, yang disampaikan masyarakat," kata Zulpan.

Bahkan, penindakan pun akan dilakukan jika dalam pelaporan telah dilengkapi bukti yang kuat.

"Polda Metro juga akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tempo yang secepatnya manakala memang laporan yang disampaikan oleh pelapor itu didukung oleh bukti-bukti sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku," kata Zulpan.

Akan tetapi, dalam prosesnya sampai saat ini Polres Metro Bekasi masih kekurangan alat bukti. Sehingga, hal itu yang menjadi alasan tak langsung menangkap pelaku.

"Penyidik belum mengantongi 2 alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Zulpan.

Persoalan ini pun, kata Zulpan, telah dimengerti oleh DN. Di mana, sudah diberikan penjelasan dari penyidik, mulai dari prosedur penanganan kasus hingga penangkapan pelaku.

"Setelah dijelaskan penyidik, pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," kata Zulpan.