Komnas Perempuan Minta Konsumen Cassandra Angelie Ikut Ditindak Sesuai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ilustrasi/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak polisi menindak konsumen Cassandra Angelie dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini merespons kasus dugaan prostitusi yang menjerat artis tersebut. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis pada Cassandra Angelie dan tiga muncikarinya, termasuk Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Komnas Perempuan berada dalam posisi mengingatkan pihak kepolisian agar juga menjangkau pengguna sebagaimana diamanatkan dalam UU TPPO," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari situs resmi, Rabu, 5 Januari.

Andy mengatakan dalam hal perdagangan orang seharusnya ada tiga pihak yang terlibat yaitu pelaku perdagangan orang, pihak yang dijadikan komoditi, dan pihak pengguna.

"Keiga pihak ini merupakan subjek hukum di dalam TPPO. Bagi pengguna juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU TPPO," ujarnya.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang... dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6."

Sehingga, jika mengacu pada pasal yang disangkakan terhadap Angelie maka harusnya konsumen bsisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 juta serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

"Karenanya pernyataan Komnas Perempuan untuk menerapkan Pasal 12 UU TPPI adalah tidak berlebihan dan sebaliknya dimaksudkan untuk memperkuat pernyataan kepolisian di awal dan menjelaskan tidak adanya kekosongan hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap para pengguna korban TPPO," ungkap Andry.

Tak hanya itu, penerapan hukuman bagi para konsumen Angelie bisa menjadi langkah untuk mencegah tindak perdagangan orang untuk prostitusi kembali terjadi. "Komnas Perempuan juga berpendapat pengungkapan siapa pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang," ungkapnya.

"Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit," imbuh Andry.

Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.

Dari hasil pemeriksaan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta untuk sekali kencan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun dia tak ditahan dan hanya wajib lapor.

Terkait