Polisi Jelaskan Kenapa Pria Hidung Belang Pemesan Prostitusi Artis Tak Dijerat Pidana
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pelanggan dari Cassandra Angelie tak dijerat pidana. Alasannya, hubungan seksual yang dilakukannya dianggap ranah pribadi.

"Karena apa yang dilakukan CA dan pelanggannya adalah sesuatu yang urusannya bersifat pribadi atau private," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Sehingga, kata Zulpan, penyidik tidak bisa menerapkan pasal pidana kepada pria hidung belang tersebut. Bahkan, pria itupun hanya dianggap sebagai korban dari tindak kejahatan prostitusi.

"Di mana di dalam hukum kita. Kita enggak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," kata Zulpan.

Bahkan, Zulpan pun menilai pernyataan Komnas Perempuan yang meminta Cassandra dan pria hidung belang dijerat Undang-Undang Pedagangan Orang terlalu berlebihan. Alasannya, dalam kasus ini ada unsur privasi dari keduanya.

"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merefer ke UU Human Traffiking atau perdagangan orang karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dia terlibat kasus prostitusi online.

Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali berkencan, Cassandra Angelie memasang tarif sebesar Rp30 juta.

Cassandra Angelie disebut telah lama masuk dalam jaringan prostitusi. Kepada penyidik, pesinetron itu mengaku telah lima kali 'berkencan' dengan orang lain.