Bagikan:

JAKARTA - Polisi memulangkan artis Film Televisi (FTV), Hana Hanifah, dengan alasan status hukum hanya sebagai saksi dalam perkara prostitusi online

Kriminolog dari Universitas Indonesia Josias Simon mengatakan, dalam perkara prostitusi, pasal pidana hanya bisa menjerat muncikari. Sementara, untuk wanita yang dijadikan objek atau pria hidung belang tidak bisa dijerat dengan pasal pidana.

Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 2 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Persoalan dalam pasal-pasal hukum pidana yang hanya bisa menjerat muncikari atau germo saja. Bukan pada artis atau pemesannya," ucap Josisas kepada VOI, Rabu, 15 Juli.

Tetapi bukan berarti pria hidung belang dan wanita yang dijadikan objek tak bisa dijerat pidana. Hanya saja, ketika hal ini diterapkan, proses peradilannya akan lemah, baik dari sisi hukuman maupun penerapannya.

"Bisa saja tapi sangat lemah penerapannya," ungkap Josias.

Menambahkan, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebut, tak ditetapkannya Hana Hanifah dalam perkara prostitusi online dikarenakan kurangnya alat bukti. Meski polisi sudah mengantongi pengakuan Hana dan bukti transfer senilai Rp20 juta, hal itu masih dinilai kurang untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Belum cukup, karena pengakuan harus didukung dengan alat bukti lain seperti saksi atau ahli," kata Suparji.

Dengan kurangnya bukti, penyidik memutuskan tak menetapakannya sebagai tersangka. Tetapi, ketika dalam pengembangkan kasus ini ditemukan bukti lain, tak menutup kemungkinan Hana akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika dalam pemeriksaan ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana dapat ditingkatkan jadi tersangka," ungkap Suparji.

Alasan Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, alasan tak menetapkan Hana Hanifah sebagai tersangka lantaran wanita itu hanya dijadikan sebagai objek perdagangan. Tetapi, jika kondisinya berbalik, barulah Hana bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin saja (ditetapkan tersangka) jika dia (Hana) aktif menawarkan dirinya," ucap Riko.

Sementara, polisi telah menetapkan R sebagai muncikari. Sedangkan, untuk tersangka lain berinisial J masih dalam pengejaran karena dia berada Jakarta.

Penetapan terhadap kedua tersangka ini, dikarenakan mereka aktif menawarkan Hana kepada beberapa pria hidung belang termasuk ke A.

"Jadi si H ini dia nongkrongnya di kafe itu dengan teman-temannya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya. Dia inilah yang aktif menawarkan itu. Baru si J menawarkan ke sini (A)," papar Riko.

Sementara, tersangka R berperan sebagai orang yang menyiapkan segala kebutuhan Hana selama di Medan. Nantinya, R akan mendapat upah sebesar Rp4 juta dari pekerjaannya tersebut.

"Pengakuannya dia (R) hanya bantu saja," singkat Riko.