Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Menteng
Polisi menangkap dua orang tersangka yang melakukan penjualan anak dalam prostitusi online. (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah mengungkap prostitusi online anak di wisma Kota Palangka Raya.

Polda Kalteng menangkap dua orang tersangka yang melakukan penjualan anak dalam prostitusi online tersebut. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait mengatakan kedua pelaku penjual anak yang ditangkap itu berinisial FA (26) berjenis kelamin laki-laki dan RH (18) perempuan.

"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Arie.

Penangkapan dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan pada Selasa, 6 April malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan jekan Raya Kota Palangka Raya. 

Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek aktivitas mereka di wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.

Petugas yang sudah mengetahui aktivitas di wisma itu pun yang datang dengan personel lengkap, langsung menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.

"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16) dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi Mi Chat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," katanya.

Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan rincian Rp100 ribu per orang. Malam itu uang hasil prostitusi online dibelikan narkoba jenis sabu.

Arie mengatakan mereka juga melakukan pesta narkoba di kamar wisma tersebut. Sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat isap sabu. 

"Informasi yang kami dapatkan satu kali melayani pria hidung belang anak di bawah umur yang mereka jual itu bisa melayani tiga sampai lima orang pria satu malamnya. Untuk jasa prostitusi online itu dari Rp250-500 ribu/orangnya," kata dia.