Bagikan:

PADANG - Tim Polresta Padang, Sumatera Barat, mengungkap kasus prostitusi online sesama jenis (LGBT). Dua orang pria diamankan polisi.

Terungkapnya kasus prostitusi sesama pria alias gay ini berawal dari cekcoknya dua pria. Keduanya sempat diamankan warga di kawasan Simpang Haru. Warga kemudian menyerahkannya ke Polresta Padang.

Usut punya usut, ternyata cekcok antara pasangan sesama jenis berinisial AN (24) yang jadi muncikari dan AV (17) ini terjadi karena cemburu. Kedua orang ini diperiksa intensif oleh polisi.

“Di sini terungkap mereka juga terlibat aksi prostitusi online sesama jenis (gay, red), salah seorang yang diamankan juga merupakan muncikari dari tindak prostitusi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Juli malam.

Menurut Rico, kedua pria yang diamankan ini dapat dikategorikan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi seksual terhadap anak.

“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar” ujar Rico.