Spesialis Pencuri Motor Asal Lampung dan 2 Penadah Dibekuk Polresta Cilacap
Tersangka pencurian motor dan dua penadah dibekuk Polresra Cilacap/ Foto; Dok. Polri

Bagikan:

CILACAP – Spesialis pencuri motor asal Lampung dibekuk aparat Satreskrim Polresta Cilacap. Hasil pengungkapan, pelaku sudah melakukan aksinya puluhan kali. Barang curian dijual ke 2 orang penadah yang juga berhasil ditangkap.

Adalah M, pria 36 tahun asal Lampung, dan dua orang penadah motor curian RS (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor korban yang terparkir.

“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, beberapa tempat pakir dan rumah rumah jadi sasaran pelaku ini,” jelas Kombes Fannky, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 November.

Hasil dari pengungkapan ini, Polresta Cilacap mengamankan 20 unit motor hasil curian dalam berbagai merek.

Fannky menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Karena disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam 7 tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti motor yang dicuri pelaku dikembalikan ke pemiliknya. Diantara korban, yakni Bapak Samikun dan Ibu Anastasia. Kedua orang tersebut merupakan korban pencurian motor yang dilakukan M.