Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, Satu Orang Ditembak Mati
Gedung Polda Metro Jaya (DOK.VO)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Dari empat orang yang ditangkap, satu di antaranya tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni, FY (21) RE (27) dan T (35). Sedangkan, satu tersangka tewas berinisial MS (20).

"MS diberikan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata Yusri kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.

Anggota komplotan ini memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka MS dan RE berperan sebagai eksekutor. Kemudian FY sebagai joki dan mengawasi lokasi. Sedangkan T merupakan penadah dan menyeberangkan sepeda motor untuk dibawa ke Lampung. 

"Dari empat tersangka itu, kita masih memburu satu orang lagi dengan inisial I," kata dia.

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan modus memetakan terlebih dahulu lokasi target incaran. Selain itu, meraka selalu beraksi di waktu-waktu sepi aktivitas. Bahkan, ketika beraksi mereka membekali diri dengan senjata api rakitan.

"Aksi dilakukan saat keadaan sepi dari pukul 13.00 sampai 18.00 WIB. Mereka beranggapan pada jam-jam itu sepi aktivitas," tutur Yusri 

"Dalam melakukan aksinya pelaku membekali diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban," sambungnya.

Sementara terkait penangkapan, mereka dibekuk di Desa Pasir Angin RT 003/ RW 03 Gang Mushola Al-Almien, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 26 Oktober.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.