Polisi Tangkap 10 Tersangka Admin dan Pembuat Grup Demo Tolak <i>Omnibus Law</i>
Jumpa pers penanganan kasus penyebaran ujaran kebencian demo Omnibus Law (Foto: Rizky Adytia P/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap 10 orang dalam kasus penyebaran kebencian dan penghasutan terkait demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka yang ditangkap merupakan pembuat dan admin grup media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sepuluh tersangka ini terbagi menjadi dua kelompok. Pertama kelompok penyebaran melalui grup WhatsApp dan yang kedua melalui grup Facebook.

Untuk kelompok pertama, ada enam orang yang ditangkap. Mereka berinisial FI, MM, dan MA, AP, FS, dan MAR.

"FI, MM, dan MA. Ini mereka adalah selama ini membuat merupakan creator dan admin WhatsApp group Jakarta Timur terkait Undang-Undang Omnibus Law," ujar Irjen Nana kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober.

Polisi melakukan pengembangan penyidikan dari penangkapan tiga tersangka itu. Kemudian, AP dan FS ditangkap yang berperan sebagai pembuat sekaligus admin WhatsApp grup demo Omnibus Law. 

Polisi selanjutnya menangkap lagi pelaku berinisial MAR. MAR menurut polisi menyebarkan konten-konten berunsur provokatif ke dalam grup WhatsApp  STM se-Jabodetabek.

"Dari WAG (Whatsapp Grup) ini masih ada yang statusnya DPO 3 orang. (Mereka) creator dan admin. Kami terus melakukan pengejara," tegas Nana.

Sementara untuk kelompok kedua, ada empat orang yang ditangkap. Mereka WH, MRAI, GAS, dan JF yang merupakan pembuat dan admin grup Facebook STM se-Jabodetabek.

Dalam grup Facebook itu, mereka menyebarkan narasi mengajak seluruh anggota grup untuk ikut turun ke jalan. Selain itu, mereka juga memprovokasi anggota grup untuk melakukan aksi anarkis.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukuk yang ngga masuk akal'," kata dia.

"Bahasanya memang hasutan , misalnya untuk peralatan tempur terdiri dari bawa petasan, molotov, senter, laser , ban bekas," sambungnya.

Atas pebuatannya, mereka dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP, Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.