JAKARTA - Polri menjelaskan rencana massa perusuh menciptakan kericuhan di tengah demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Perencanaan kericuhan diawali dengan mengundang atau mengajak seluruh siswa Sekolah Teknik Mesin (STM) untuk bergabung dalam grup di media sosial.
"Admin ini memposting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober di Istana dan DPR-RI," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.
Menurut Argo ada tiga admin dalam grup tersebut. Dua di antaranya sudah ditangkap yakni, MI (sebelumnya ditulis MLAI) dan WH. Sedangkan sisanya masih dalam pengejaran.
Dalam grup itu, para tersangka mengunggah foto, video, dan narasi yang meminta para anggotanya berbuat anarkis ketika demontrasi. Tentu tujuannya untuk membuat kericuhan.
"Kemudian seruannya apa, ajakannya, tujuan demonya harus rusuh dan ricuh," ungkapnya.
Nantinya, para anggota grup yang ingin ikut membuat kericuhan bakal tergabung dalam grup pada aplikasi pesan singkat Whatsapp dengan nama STM se-Jabodetabek.
Dalam grup, para tersangka meminta rekan-rekannya itu untuk membawa berbagai peralatan yang berguna ketika kericuhan terjadi. Mulai dari alat untuk melindungi diri hingga yang diperuntukan melawan petugas.
"Contohnya (alat yang dibawa) ada masker, helm, dan payung, kemudan baju segaram sekolah dan baju Salinan, satu stel buat Salin, berguna untuk penyamaran. Ada bekal makanan, itu juga ada untuk peralatan tempur, ada petasan, molotov, senter, ban bekas ada semua di sini," papar Argo.
Menurut Argo, dari grup WhatsApp ini para massa perusuh merencanakan aksinya. Tapi belum bisa dipastikan apa saja yang dibahas dalam grup sebab para tersangka sudah menghapusnya.
"Tentunya ini masih dimasukkan di labfor, karena WAG ini sudah dihapus, kita cari nanti kita kirim ke labfor, biar kita bisa mendata mendeteksi, kira-kira grupnya siapa saja, nama-namanya yang ada di WAG tersbut," kata dia.
Simak live twit demo kami di bawah ini
12:44 WIB - Hari ini dimulai kembali rentetan demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dari berbagai kalangan masyarakat yang berbeda-beda tiap harinya.
Begini situasi terkini di Patung Kuda, massa juga sudah mulai berdatangan.
(Dok. Diah Ayu Wardani/VOI) pic.twitter.com/97FBxXIMHR
— voi.id (@voidotid) October 20, 2020
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan di balik kericuhan demonstrasi menolak Undang-Undang Cipt Kerja. Mereka yang ditangkap berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17).
MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook STM se-Jabodetabek tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.
"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP, Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).