Polisi Sisir Massa Tanpa Almamater di Kawasan Patung Kuda, Tas Bawaan Mahasiswa Diperiksa
Massa tanpa almamater diamankan polisi (Iqbal-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyisir massa yang bukan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka dicegah masuk ke kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, agar tak ‘menyusup’ ke demonstrasi mahasiswa.

Pantauan VOI di lapangan, Selasa, 20 Oktober, massa yang digiring polisi kebanyakan remaja. Mereka mengenakan baju biasa, ada juga yang mengenakan swetear.  Massa ini langsung dibawa menggunakan mobil polisi yang disiapkan di sekitar kawasan Patung Kuda.

Selain itu, polisi di Silang Monas juga mengecek tas para pendemo mahasiswa. Sejumlah polisi memeriksa tas bawaan mahasiswa sebelum bergabung dengan kumpulan pendemo yang sudah berada di dekat kawat berduri.

Hari ini BEM SI kembali berdemo setelah berunjuk rasa pada pekan lalu. BEM SI mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres Ma’ruf Amin. Pemerintahan Jokowi hari ini tepat memasuki masa setahun. 

Polisi memeriksa tas mahasiswa (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

“Pemerintah gagal mengelola informasi. Pemerintah bilang kalau hoaks ya hokas. Bukan hanya UU Ciptaker, banyak masalah terjadi satu tahun kepengurusan,” kata Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian Putra.

Sebanyak 20 ribu personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan serikat buruh di Istana Negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 20 ribu personel itu tidak langsung diterjunkan semua ke lapangan. Baru 10 ribu personel yang diturunkan.

"Kami sudah siapkan pengamanan hari ini sekitar 10.587 personel (yang sudah di lapangan)," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.

Sementara sisanya baru akan diturunkan apabila terjadi penambahan massa aksi atau terjadi kericuhan pada unjuk rasa kali ini. 

Ikuti juga perkembangan demo Tolak UU Cipta Kerja melalui Live Tweet VOI.