Tiga Kelompok Curanmor Pengguna Senpi Mainan Ditangkap
Konferensi pers tentang pengungkapan kasus kriminal di Polda Metro Jaya (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap 11 tersangka pencurian kendaran motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dua di antaranya merupakan penadah barang curian. Para tersangka ini terbagi tiga kelompok berbeda, yakni, Johar Baru, Lampung I, dan Lampung II.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga kelompok pencuri tersebut memiliki wilayah masing-masing saat beraksi. Mereka selalu mengincar kendaraan yang minim pengawasan.

"Pertama kelompok Johar Baru, hampir setiap bekerja (beraksi) selalu di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Kedua, kelompok Lampung I, beraksi di sekitaran Jakarta Pusat dan Barat. Sedangkan, untuk kelompok Lampung II beraksi di sekitaran Tangerang," ucap Yusri di Jakarta, Rabu, 29 Januari.

Selain itu, setiap kali beraksi, mereka merusak kunci pagar jika kendaraan yang menjadi incaran berada di dalam garasi rumah.

Mereka juga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korbannya. Tapi, senjata api itu dikeluarkan kalau percobaan pencuriannya diketahui warga.

"Kelompok kadang menakut-nakuti korban dengan senjata api, ternyata senpinya adalah senpi replika," kata Yusri.

Barang bukti senjata mainan yang digunakan pelaku pencurian (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Kesebelas tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Dari hasil pemeriksaan, ketiga kelompok ini merupakan pelaku yang sudah puluhan kali mencuri.

Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan menambahkan, pada saat penangkapan, beberapa di antara pelaku mencoba melawan. Sehingga, petugas pun mengambil tindak tegas untuk melumpuhkan mereka dengan cara menembak kakinya.

"Pelaku curanmor yang telah ditangkap 11 orang, 9 di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur di kakinya," kata Aszhari.

Pelaku pencurian ditangkap polisi (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Selain itu, untuk menjual sepeda motor hasil curian, para tersangka menggunakan media sosial Facebook. Tujuannya, untuk menghilangkan butki mereka merupakan pencuri.

"Cara menjualnya menggunakan media sosial Facebook. Upaya itu untuk mengaburkan diri mereka," tandas Aszhari.

Atas perbuatannya, 9 tersangka pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam tujuh tahun penjara. Sedangkan, 2 tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.