Bagikan:

JAKARTA - Polsek Palmerah menangkap satu pencuri motor berinisial R dan dua orang penadah barang hasil curian berinisial F dan RPM. Pelaku usai mencuri motor, menjualnya dengan ‘memutilasi’ seluruh onderdil.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pelaku menjual hasil curiannya dengan cara satuan.

"Setelah mencuri, dia tidak langsung menjual motornya. Tapi dia memereteli (mencopot) dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan lainnya, baru dijual," ujar AKP Dodi saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli.

Kepada petugas, F mengaku telah melakukan dua kali aksi pencurian. Rata-rata sepeda motor sasarannya yakni sepeda motor keluaran terbaru.

"Modusnya mereka mencuri motor dengan menggandakan kunci. Total ada 3 tersangka yang dibekuk. Ada beberapa penadahnya yang terus akan kita kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka inisial R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara kedua penadah, F dan RPM dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.