Bagikan:

MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan mengamankan seorang pelaku berinisial BT (37) di salah satu rumah di Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng.

"Hasil menginterogasi tersangka BT, kami mendapatkan beberapa keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menerima sepeda motor sebanyak 13 unit. Tersangka merupakan penadah sepeda motor," kata Panit III Sat Resmob Polda Sulsel Ipda Abdilla Makmur dikutip ANTARA, Minggu 26 Februari.

Penangkapan tersangka tersebut dibantu Reskrim Polres Bulukumba setelah memastikan keberadaan pelaku. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat atas kehilangan kendaraan di wilayah Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bulukumba.

"Dari hasil keterangan BT selanjutnya kita melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit kendaraan," sebut Abdilla.

Saat penangkapan, tersangka sempat berontak hendak melarikan diri, namun dipeluk sejumlah petugas bersenjata api usai dikeluarkan dari tempat persembunyiannya. Tersangka berperan sebagai penadah barang curian dan sekaligus menyuruh pelaku lain mencuri sepeda motor.

BT memberikan dana kepada pelaku lain untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor di Bantaeng dan Bulukumba. Barang hasil curian pelaku lain dibeli BT senilai Rp2 juta kemudian dijual kembali seharga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.

Pengungkapan komplotan curanmor ini setelah polisi menangkap tersangka berinisial IP diketahui berperan sebagai pemetik sepeda motor curian, kemudian dijual kepada BT yang sudah lama bekerja sama.

Dari keterangan IP, selama ini sudah mencuri sebanyak 13 unit sepeda motor di wilayah Bulukumba dan Bantaeng.

Pelaku BT bersama barang bukti tujuh unit sepeda motor hasil kejahatannya telah dibawa ke Polres Bulukumba sebagai barang bukti untuk dilaksanakan proses hukum selanjutnya.