Bagikan:

SIDRAP - Dua orang pemuda pelaku pencurian kotak amal masjid di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV masjid. 

"Setelah pengecekan CCTV, kedua pelaku ditangkap yakni R dan Al pada Rabu, 3 Februari sekitar jam 18.30 WITA di Kelurahan Majjelling, Kecamatan, Maritengngae Kabupaten Sidrap," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika, saat dikonfirmasi wartawan.

Pelaku pencurian kotak amal beraksi di Masjid Fastabiqul Haerat di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pituriawa dan di Masjid Nurul Jihad Wala Jalan Poros Sengkang Kelurahan Wala Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

"Aksi pelaku di Masjid Fastabiqul Haerat, Kamis,14 Januari, sedangkan di Masjid Nurul Jihad Senin, 1 Februari," ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor polisi. Pelaku menjalani proses penyidikan oleh tim Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap.

Satu pelaku dari pencuri kotak amal, merupakan residivis kasus pencuria. Pada tahun 2017 dirinya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIa Parepare dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Sedangkan tahun 2019, satu pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Sidrap juga dalam kasus curanmor