Bagikan:

BOGOR - Pemuda ini sedang asyik nongkrong di warung sambil ngopi. Tiba-tiba sekelompok polisi datang. Mereka dari Polsek Rumpin.

Pemuda bernama Ending yang tak lain adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus curanmor itu pun langsung dibekuk. Pelaku sudah jadi DPO selama lima bulan.

Kapolsek Rumpin AKP Sumijo memaparkan, pelaku sudah lama jadi buruan polisi. Pemuda asal Bogor itu merupakan DPO atas kasus curanmor pada Januari 2024 lalu.

Ia mencuri motor milik warga Kampung Tegalega, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

"Pelaku DPO, kami tangkap saat sedang nongkrong di warung," katanya, Rabu 12 Juni.

AKP Sumijo memaparkan, dari penangkapan pemuda asal Bogor itu, polisi mendapati barang beberapa bukti.

Di antaranya, satu unit lembar STNK, dua buah gagang kunci leter T, delapan anak kunci leter T dan satu buah kunci motor. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ini sudah beberapa kali beraksi.

"Melakukan di beberapa lokasi, selain di wilayah Rumpin, juga di Kota Bogor daerah Yasmin," tukasnya.