Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik tukang es kelapa berinisial L di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kedua orang pelaku itu berinsial M (31) dan NH (23). Mereka melalukan aksinya pada Jumat, 29 Juli.

"Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan," kata Raden dalam keterangannya, Minggu, 14 Agustus.

Kejadian bermula saat korban menutup lapak dagangannya. Korban kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

Kemudian, 2 orang pria menggunakan motornya tiba di lokasi. M lantas turun dari motor dan nampak mengamati situasi. Namun, korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat.

"Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku," tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Polisi pun segera melakukan pengejaran.

Hasilmya tersangka M dapat ditangkap setelah polisi mencurigai motor yang dikendarai tersangka M yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri.

"Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian. Tersangka M kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa. Di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa," papar Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.