Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari 73 Pelajar yang Diamankan Terkait Aksi Tawuran Berujung Pembacokan di Tangerang
Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 73 pelajar yang diamankan terkait aksi tawuran berujung pembacokan di wilayah hukum Porles Metro Tangerang. (VOI-Jehan)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menetapkan 5 orang tersangka dari 73 pelajar yang diamankan terkait aksi tawuran berujung pembacokan di wilayah hukum Porles Metro Tangerang. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ke-5 orang itu berinsial RS, TM, AM, FF dan AR.

"Yang membacok pasal 351 KUHP dan Pasal 2 UU Drt 12 tahun 1951. (TM, AM, FF dan AR) Pasal 2 UU Drt no 12 tahun 1951 ancamannya maksimal 10 tahun penjara," kata Zain dalam pesan singkat, Minggu, 14 Agustus.

Diketahui, aksi tawuran terjadi Jalan Husein Sastra Negaran, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Kamis, 11 Agustus, pukul 11.00 WIB. Aki tawuran itu menyebabkan satu orang pelajar berinisial MAM (16) menjadi korban pembacokan.

“Sebanyak 73 pelajar kami amankan mereka berasal dari 6 sekolah yakni SMKN 53 Jakarta Barat, SMKN 1 Jakarta Barat, SMKN 2 Tangerang, SMKN 4 Tangerang, SMKN Yuppentek Tangerang dan SMAN BDN Jelambar Jakarta Barat," kata Zain saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus.

Kejadian bermula saat pelaku pembacokan berinisial RS (19), pelajar SMKN 53 Jakarta Barat, bersama rekan pelajar lainnya berjumlah 10 orang sedang berjalan dengan menggunakan sepeda motor bertemu dengan pelajar SMK PGRI 24 berjumlah delapan orang.

"Salah satu dari pelajar meledek kepada pelajar SMKN 53, 'KAMPUT ni KAMPUT ni', kemudian dikejar oleh pelajar SMKN 53 hingga ke arah Rawa Bamban," tuturnya.

Namun di tempat kejadian perkara (TKP), bukannya berhadapan dengan pelajar yang dicari, mereka bertemu dengan korban dari SMK Excelent Batuceper Kota Tangerang yang sedang berboncengan mengendarai motor bersama temannya pelajar. Sejurus kemudian korban dikejar oleh para pelaku.

"Pelaku membacok korban satu kali ke arah bagian punggung belakang sebelah kanan dengan menggunakan celurit Madura sehingga korban mengalami luka," ucapnya.

Polisi yang mengetahui adanya insiden itu, langsung mendatangi TKP. Hasilnya puluhan pelajar diamankan.

Tak hanya itu, petugas juga menindak 31 unit kendaraan bermotor yang digunakan pada pelajar tersebut. Satu pelajar berinisial RS ditetapkan sebagai pelaku pembacokan, sedangkan 4 pelajar lain membawa senjata tajam.

"68 pelajar lainnya kami lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua,” pungkasnya.