Terjebak di Tengah Tawuran, Ibu Paruh Baya di Ciputat Kena Bacok Pelajar SMP
Ririn, wanita perempuan paruh baya korban tawuran para pelajar di Ciputat/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Seorang perempuan paruh baya bernama Ririn (58) menjadi korban pembacokan pelajar yang tengah melakukan aksi tawuran. Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu, 8 Oktober, pukul 03. 30 WIB.

Kejadian bermula saat dua kelompok pelajar mengatur janji melalui pesan sosial media untuk melangsungkan aksi tawuran di kawasan tersebut.

Lantas aksi tawuran itu pun berlangsung hingga mengakibatkan dua korban terbacok, yakni pelaku tawuran berinisial AN merupakan pelajar SMP Paramarta, dan Ririn.

Korban yang saat itu tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP) terjebak di tengah-tengah tawuran.

“Korban Ririn yang tengah melintas di TKP untuk belanja sayuran di Pasar Ciputat terkena sabetan sajam dari kelompok SMP Paramarta,” kata Sarly, Kamis, 13 Oktober.

Sarly menuturkan bila Ririn mengalami luka bacok akibat sajam jenis celurit pada bagian punggung dan pinggang.

“Ririn mengalami luka bacok di bagin punggung,” ucapnya.

Sementara itu, ada salah satu pelajar yang juga menjadi korban tawuran tersebut. Dia mengalami luka bacok di bagian kepala belakang.

“Kelompok SMAN 9 Kota Tangsel berjumlah 15 orang, kelompok SMP Paramarta berjumlah 8 orang kedua belah pihak langsung tawuran di TKP. Pada saat terjadi tawuran AN (SMP Paramarta) terkena luka bacok di bagian kepala belakang,” ucapnya.

Atas kejadian itu, Polisi menindaklanjuti dengan memburu para pelajar yang melakukan tawuran tersebut. Hasilnya 10 orang pelajar diamankan.

“Kelompok SMAN 9 Kota Tangsel ada 5 orang masing-masing berinisial AR, NM, RA, RF, dan RG. Lalu kelompok SMP Paramarta masing-masing inisial ZA, AN, RAP, KP, dan AF,” katanya.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 7 jenis sajam yang digunakan para pelaku.

Meski berstatus pelajar, para pelaku dikenakan sanksi pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.