Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil menangkap dua orang pelaku pembacokan terhadap korban RZ (14) yang meninggal dunia akibat aksi tawuran. Kedua pelaku diketahui berinisial KV dan AR, mereka ditangkap di dua lokasi terpisah.

"Kita berhasil tangkap KV dan AR yang terlibat dalam tawuran hingga tewaskan pelajar SMP," ucap Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juli.

AKP Sholeh mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Tamansari dan Sawah Besar. Kedua pelaku ini merupakan pelajar yang putus sekolah dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Kami juga amankan sajam jenis celurit, batu dan balok sebagai barang bukti dalam tawuran," katanya..

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 Jo 351 Jo 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, satu orang pelajar SMP berinisial RZ (14) ditemukan tewas saat terjadi aksi tawuran antar dua kelompok remaja di Jalan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Korban tewas setelah mendapati luka parah di bagian kepala.

"Korban tewas adalah pelajar yang baru masuk (sekolah) SMP. Dia di bacok di bagian kepala, paha dan dada," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Sholeh saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juli.

AKP Sholeh mengatakan, korban tewas dengan luka bacokan di sejumlah tubuh. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RS Husada.

Namun hingga kini, polisi masih menyelidiki motif dari tawuran maut antar dua kelompok remaja itu.