Balas Keinginan Keluarga Agar Brigadir J Diangkat Jadi Pahlawan Polri, Komisi III DPR: Berlebihan, Belum Jelas Siapa yang Bersalah
Petugas mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir J usai pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu 27 Juli. (ANTARA-Wahdi S)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti permintaan pemulihan nama baik Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari pihak keluarga. Mereka juga berharap bintara Polri itu diangkat sebagai pahlawan kepolisian RI yang gugur dalam tugas.

Menanggapi permintaan keluarga Brigadir J, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid menilai usulan menjadikan pahlawan terlalu berlebihan. Sebab, hingga saat ini Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri masih menangani proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Itu berlebihan," ujar Jazilul saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Agustus.

Jazilul menegaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana itu masih berjalan di kepolisian. Bahkan saat ini, kata Jazilul, status Brigadir J masih terlapor.

"Saat ini statusnya masih korban, bahkan dilaporkan kasusnya. Bukan pahlawan, dan masih dalam proses hukum," jelas Jazilul.

Wakil Ketua MPR itu pun meminta keluarga Brigadir J menunggu putusan pengadilan dan menghormati proses yang tengah ditangani Timsus Polri ini. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengumumkan motif kasus tersebut.

"Mari kita hormati proses hukum, belum jelas motif dan siapa yang bersalah. Jangan mendahului putusan pengadilan," imbau Jazilul.

Waketum PKB itu juga mengingatkan, tidak mudah menjadikan seseorang sebagai pahlawan. Bahkan, bagi tokoh yang sudah jelas berjasa sekalipun.

"Tidak mudah. Presiden tidak bisa semaunya memberikan tanda jasa dan gelar pahlawan, ada syarat dan ketentuan yang perlu diuji. Mbah Kholil Bangkalan yang sangat jelas jasanya buat umat saja belum bisa dipenuhi," kata Jazilul.

Sebelumnya, pihak keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Brigadir J saat peringatan HUT kemerdekaan RI ke-77 pada 17 Agustus mendatang. Apalagi ada bukti yang mengarah tidak ada baku tembak tetapi kematian Brigadir J akibat ditembak atas arahan atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu, 10 Agustus.

Kuasa hukum juga berharap agar Presiden Jokowi bisa mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas.

"Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri," kata Kamaruddin.