Bagikan:

MAKASSAR - Polretabes Makassar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok berjaringan dan membekuk tiga orang pelaku yang beraksi pada puluhan lokasi berbeda. 

"Ada tiga tersangka. Ini terkait dengan dengan 24 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana dilansir ANTARA, Jumat, 25 Oktober.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SG, seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Makassar dengan dua TKP, dan HK empat TKP dan untuk AN sebanyak 19 TKP tersebar di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar dan Pinrang .

"Untuk yang mahasiswi ini, dia hunting keliling (kota). Ketika dapat motor yang kebetulan pemiliknya lupa mencabut dia ambil, didorong kemudian dia ambil (bawa kabur)," ucap Devi. 

Dari keterangan SG tersebut, motor yang dicurinya untuk membiayai kuliahnya. Motor tersebut dijual ke beberapa daerah atau kabupaten di wilayah Provinsi Sulsel. 

Sedangkan untuk dua pelaku lainnya HK dan AN melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan alat kunci T. Sasarannya motor yang terparkir di tempat sunyi atau sepi serta beraksi di luar Kota Makassar. 

"Ketiga tersangka ini masih satu kelompok jaringan. Modusnya merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Ada juga keliling mencari tempat parkir, mencari bila ada kunci tertinggal di motor," ungkapnya.  

Selain tiga tersangka ini, tim Reskrim juga mengungkap pencurian satu unit mobil tipe Honda Brio dengan pelakunya berinisial IDP (28) tahun. Tersangka mencuri mobil tersebut dalam sebuah bengkel. 

"Ketika pengelola bengkel lengah, kuncinya dicuri. Pengelola bengkelnya tidak sadar. Saat malam hari ketika bengkel tutup, mobilnya diambil. Ini  sementara kita kembangkan jaringannya," ujar dia. 

Kompol Devi juga mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan curanmor yang beraksi di Kota Makassar dan sekitarnya. Tercatat ada 24 motor dan satu unit mobil telah disita petugas. 

"Pasal yang kita kenakan, pasal 363 KUHP, kalau misalkan banyak TKP kita juncto pasal 64 KUHP karena perbuatannya berlanjut. Untuk ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, dan  mungkin dengan pemberatan," ujarnya.