JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka Zarof Ricar kerap menerima duit gratifikasi terkait 'pengurusan' kasus di Mahkamah Agung (MA). Nilainya hampir Rp1 triliun.
"Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.
Jumlah gratifikasi yang diterima tersangka Zarof Ricar berdasarkan barang bukti yang disita penyidik di kediamannya uang berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan di penginapan di daerah Bali.
Beberapa di antaranya duit dengan berbagai pecahan mata uang dan emas puluhan kilogram.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," sebutnya.
Dirincikan, barang bukti yang disita yakni 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 Euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp5.725.075.000
Kemudian, penyidik juha menyita logam mulia emas antam total 46,9 Kilogram. Lalu, 12 keping emas logam mulia, satu keping emang 50 gram.
BACA JUGA:
Satu dompet pink garis berisi 7 keping emas antam masing masing 100 gram, 1 buah pelastik berisi 10 keping emas, tiga lembar sertifikat kwetansi emas.
Sementara untuk penggeledahan di hotel Lemeredian Bali, penyidik menyita uang tunai Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp4,9 juta.
Kemudian, pecahan Rp100 ribu sebanyak 52 lembar dan uang pecahan Rp 5000 sebanyak totalnya Rp1.925.000.
"Kemudiaan juga dilakukan penyitaan beberapa barang elektronik berupa HP milik tersangka ZR," kata Qohar.
Zarof Ricar ditangkap penyidik Kejagung di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan karena dia terlibat dalam rangkaian kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Tersangka Zarof Ricar bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur untuk menyuap tiga hakim agung senilai Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dipersangkakan dengan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.