JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi di balik vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dari perkara tersebut, tak menutup kemungkinan akan terungkap perkara korupsi lainnya.
Kemungkinan itu merujuk pada alur atau aliran uang tersangka Lisa Rachmat. Di mana, mengarah ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut tersangka Lisa Rachmat merupakan pengacara dari terdakwa Ronald Tannur.
Tersangka itu diduga melobi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindy, agar memberikan vonis bebas kepada kliennya. Tentunya, dengan imbalan sejumlah uang.
Tak hanya itu, tersangka Lisa Rachmat juga diketahui bermufakat dengan tersangka Zarof Ricar.
Zarof Ricar diketahui merupakan mantan pejabat Makamah Agung. Sebelum pensiun sekitar 2022, jabatan terakhirnya yakni Kepala Balitbang Diklat Kumdil.
Bentuk mufakat antar keduanya yakni berencana menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar. Tujuannya, agar Gregorius Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar 5 miliar untuk hakim agung," ujar Qohar, Jumat 25 Oktober.
Pada permufakatan itu, Zarof Ricar rencananya akan menyerahkan uang Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang menangani sidang kasasi Ronald Tannur.
Uang itu pun telah diterima oleh Zarof Ricar pada Oktober 2024. Duit tersebut dalam pecahan mata uang asing.
"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," kata Qohar.
Hanya saja, mengenai apakah ketiga hakim agung tersebut sudah menerima uang itu atau belum, untuk saat ini belum bisa pastikan.
Penyidik masih mendalami perihal tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya. Sehingga, tak menutup kenungkinan penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung tersebut.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucapnya.
Sementara merujuk kepada tersangka Zarof Ricar, Kejagung berpotensi mengungkap kasus korupai lain yang terjadi di Mahkamah Agung.
Sebab, tersangka Zarof Ricar tak hanya 'mengurus' kasus Gregorius Ronald Tannur agar tetap divonis bebas di tingkat kasasi. Tetapi, banyak perkara lainnya di Mahkamah Agung.
"Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapus Diklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," sebut Qohar.
Namun, tak dijelaskan secara merinci mengenai berapa kasus yang sudah diurus oleh tersangka Zarof Ricar.
Hanya disebutkan, bentuk gratifikasi yang diterima tersangka mulai dari rupiah hingga mata uang asing.
Nilai gratifikasi yang diterima ditaksi mencapai Rp1 triliun. Nominal itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang disita dari hasil penggeledahan.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar.
Terlebih, dalam pemeriksaan, Zarof Ricar telah mengakui bahwa uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
BACA JUGA:
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut ZR mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," kata Qohar.