Bagikan:

SURABAYA - Ronald Tannur, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR dari Nusa Tenggara Timur, sempat ke luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ronald berangkat seusai mendapatkan vonis bebas, tetapi segera kembali sebelum dilakukan pencekalan.

"Yang bersangkutan sempat ke luar negeri dan kembali. Mungkin karena urusan bisnis, tetapi itu masih haknya sebelum ada pencekalan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya, Mia Amiati, kepada media, Minggu 27 Oktober.

"Oleh karena itu, kami segera mengajukan pencekalan dengan dukungan Dirjen Imigrasi, dan alhamdulillah semua berjalan lancar. Saat itu, ia sempat ke Singapura," lanjut Mia.

Setelah penangkapan, Ronald Tannur langsung dikirim ke Rutan Medaeng di Sidoarjo. Kajati Surabaya, Mia Amiati, menyatakan bahwa eksekusi terhadap Ronald sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan arahan dari Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi berdasarkan salinan putusan MA, dan alhamdulillah eksekusi berjalan lancar," ungkap Mia.

Mia Amiati menjelaskan, proses penangkapan Ronald yang terpidana kasus penganiayaan berujung kematian pada Dini Sera Afrianti ini melibatkan upaya intensif tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Pantauan ketat dilakukan sejak Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 dikeluarkan.

Pada Minggu pukul 14.10 WIB, tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor dari Kejari Surabaya menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya. Tim tiba pada pukul 14.30 WIB dan segera menjemput Ronald Tannur dengan didampingi oleh asisten rumah tangganya.

Proses penangkapan Ronald Tannur berjalan cepat, dan pukul 14.45 WIB ia berhasil diamankan lalu dibawa ke kantor Kejati Jatim dengan pengawalan ketat tim gabungan intelijen. Terpidana tiba di kantor Kejati Jatim pada pukul 15.40 WIB, dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Surabaya di Medaeng untuk pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, putra dari Edward Tannur yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB ini dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.