Bagikan:

JAKARTA - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 2 Januari. Mereka didakwa menerima suap terkait pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Sidang untuk terdakwa Erintuah dan Mangapul beragendakan pemeriksaan saksi, sedangkan terdakwa Heru Hanindyo menghadapi sidang penyampaian eksepsi atau nota keberatan.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan totalnya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa suap diterima dalam berbagai tahapan pada periode Januari hingga Agustus 2024. Rincian penerimaan suap meliputi:

- Erintuah Damanik: Menerima uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Selain itu, Erintuah mendapatkan bagian sebesar 38.000 dolar Singapura dari uang tunai 140.000 dolar Singapura yang diterima bersama terdakwa lainnya.

- Mangapul: Menerima 36.000 dolar Singapura dari total pembagian 140.000 dolar Singapura.

- Heru Hanindyo: Mendapatkan 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama, serta uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dolar Singapura dari pihak yang sama.

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam sidang di PN Surabaya.

Dalam kasus ini, ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap ini juga melibatkan beberapa pihak lainnya, yakni pengacara Lisa Rachmat, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka diduga memberikan suap kepada para hakim untuk memastikan anaknya mendapatkan vonis bebas.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.