JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pihak internal yang membocorkan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sehingga Harun Masiku kabur pada 2020 lalu. Belum ada alat bukti yang ditemukan oleh Dewan Pengawas maupun Inspektorat terhadap tudingan ini.
"Sampai dengan saat ini, baik Inspektorat maupun Dewas belum menemukan adanya alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 4 Januari.
Tessa menjelaskan dugaan perintangan ini justru terjadi dari pihak eksternal. Bahkan, sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Adapun komisi antirasuah diketahui sudah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan dugaan suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
"Apakah akan ada lagi tersangka-tersangka lain, saya masih belum bisa menyampaikan baik itu dari internal maupun eksternal," tegasnya.
"Nanti kita lihat karena masih didalami prosesnya, harap bersabar semua akan dibuka pada waktunya," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP jadi tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Harun saat ini belum diketahui keberadaannya atau menjadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun. Ia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam upaya pencariannya, KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
Selain itu, komisi antirasuah kembali menetapkan dua tersangka setelah melakukan pengembangan kasus suap Harun Masiku. Mereka adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara.
Hasto kemudian ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Meski jadi tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan tapi sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Larangan yang sama juga berlaku untuk eks Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) era Presiden Joko Widodo, Yasonna H Laoly.