Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti tim pecari buronan Harun Masiku. Sebab, sejak buron dari Januari, tim ini belum bisa menemukan titik terang posisi mantan caleg PDIP ini.

"ICW merekomendasikan agar tim yang dibentuk oleh KPK untuk melakukan pencarian terhadap Harun Masiku dievaluasi dan diganti karena gagal dalam melakukan pendekteksian terhadap keberadaan Harun Masiku," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Agustus.

Kemudian, Dewan Pengawas KPK harusnya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjelaskan sengkarut kasus ini. Karena Firli dianggap tak serius dalam meringkus Harun. 

ICW, kata Kurnia, juga mengkhawatirkan jika Harun ternyata dilindungi sehingga tidak diketahui keberadaannya meski sudah buron berbulan-bulan.

"Kami khawatir ada sekelompok orang yang memang melindungi Harun Masiku sehingga tidak mampu terdeteksi keberadaannya selama ini," tegasnya.

Diketahui, meski Harun Masiku kabur sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari lalu namun sejumlah orang yang terjerat dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 itu sudah diproses hukum. Salah satunya adalah Wahyu Setiawan.

Terdakwa penerima suap ini telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku. 

"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.

Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan akan menambah personel untuk mencari buronan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Hal ini dilakukan agar pencarian Harun selaku pemberi suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan membuahkan hasil.

"Kemungkinan untuk menambah personel satgas atau pun menyertakan satgas pendamping," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi wartawan, Senin, 24 Agustus.

Selain itu, kata Nawawi, KPK juga terus melakukan evaluasi di internal mereka dan melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum lain terkait perkembangan pencarian Harun Masiku. "Kita juga coba terus melakukan koordinasi dengan Polri yang telah menetapkan status DPO terhadap tersangka," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penangkapan Harun Masiku tinggal menunggu waktu. Optimisme ini muncul karena dalam proses pencarian dan penangkapan Harun, KPK dibantu oleh Polri.

"Jadi tidak hanya KPK yang mengejar tapi dari pihak Polri pun membantu KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tinggal tunggu waktu saja," ujar Alex bebrapa waktu lalu sambil menambahkan dia yakin Harun masih berada di Indonesia dan menyebut tak meminta Interpol mengeluarkan red notice.

Selain itu, dirinya juga menegaskan siapapun yang mencoba menyembunyikan Harun bisa dikenakan Pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan.

"Kalau tersangka dilindungi atau tidak ya saya tidak tahu. Kalau ada yang melindungi dan yang bersangkutan (Harun Masiku, red) tertangkap dan dia mengatakan selama ini siapa yang membantu bersembunyi, itu kan bisa kena Pasal 21, menghalang-halangi proses penyidikan," katanya.