JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yg melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus.
Kemudian, hakim juga memvonis mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga terdakwa dalam kasus yang sama.
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim.
BACA JUGA:
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi keduanya. Wahyu dan Tio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa berpotensi menciderai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pancasila, serta para terdakwa telah menikmati keuntjngan dari hasil perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan adalah, dalam tahap penyidikan Wahyu telah mengembalikan uang 15 ribu dolar Singapur dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Kemudian, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkasnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana Jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.