JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah menjadi tersangka. Donny disebut terlibat aktif dalam proses suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," ungkap Setyo di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember.
Dalam hal ini, Donny merupakan orang kepercayaan Hasto. Setyo menyebut Donny menjalankan arahan Hasto untuk melobi Wahyu demi Harun bisa ditetapkan sebagai Anggota DPR RI terpilih.
"Saudara HK juga mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustianus Tio," jelas Setyo.
Sementara itu, Hasto tak hanya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu untuk meloloskan Harun ke parlemen saat Pileg 2019.
Hasto, lanjut Setyo, juga diduga menghalangi upaya penyidikan KPK untuk mendalami proses suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan demi menjadikan Harun sebagai caleg DPR RI terpilih di Pileg 2019.
"Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:
Setyo menjelaskan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 8 Januari 2020 yang menangkap Wahyu, Hasto memerintahkan pegawai kantornya untuk menelepon Harun Masiku.
Hasto memerintahkan agar Harun merendam ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri agar tak tertangkap KPK.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Setyo.
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK. Pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis bersalah dan menjalani pidana tujuh tahun penjara. Wahyu kini memperoleh bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.